PROFIL
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH ASRI
- Kopersi jasa keuangan syari’ah ASRI bergerak
dalam bidang simpan pinjam dengan pola Syari’ah(Nisbah/bagi hasil).
- Sistem Syari’ah adalah system yang mendasarkan
pada bagi hasil.
- Adapun Produk-produk KJK syari’ah ASRI antara
lain:
a.
Kegiatan
usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah ASRI Kebakkramat,antara lain:
Ø
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharobah).
Ø
Pembiayaan
berdasarkan prinsip usaha patungan(musyarokah).
Ø
Jual
beli barang dengan memperoleh keuntungan(murobahah).
b.
Bentuk-bentuk
simpanan yang ditawarkan KJK Syari’ah ASRI,antara lain:
v
Simpanan
Ummah
v
Simpanan
Berjangka Syari’ah
v
Simpanan
Haji
v
Simpanan
untuk Pendidikan
c.
Produk
Simpanan Ummah(S.U) dengan besaran simpanan awal minimal Rp.25.000,-
dengan bagi hasil setara 8%/tahun.
d.
Produk
Simpanan Berjangka Syari’ah(S.J) yang ditawarkan antara lain:
·
Jangka
waktu 3 bulan Nisbah 80:20 setara 13%/tahun.
·
Jangka
waktu 6 bulan Nisbah 75:25 setara 15%/tahun.
·
Jangka
waktu 12 bulan Nisbah 70:30 setara 18%/tahun.
e.
Produk
simpanan
Haji(S.H) dengan besaran simpanan awal minimal Rp.1.000.000,- dengan
bagi hasil sertara 12%/tahun.
f.
Produk
simpanan
untuk Pendidikan (SPP ASRI) dengan bagi hasil setara 15%/tahun,yang
dipergunakan untuk menjamin biaya SPP putra-putrinya hingga lulus sekolah(SD,SMP,SMA)
dan apabila putra-putri sudah lulus/selesai sekolah ,simpanannya bisa diambil.
g.
Apabila
untuk pemenuhan dana simpanan Pendidikan (SPP ASRI) sangat penting bagi
kelangsungan dan kelancaran sekolah hingga selesai/lulus,maka Lembaga kami memberikan
kemudahan untuk menyediakan dana pembiayaan (Akad Kredit)dengan syarat-syarat
dan prosedur yang sederhana,antara lain:
Fotocopy
KTP Suami Istri,2 lembar.
Fotocopy
KK dan Surat Nikah.
Rekening
Listrik,Air,Telepon(kalau ada).
- Pinjaman /Pembiayaan di berikan kepada anggota
dan calon anggota dengan ketentuan ,sbb:
Murobahah:
Pembiayaan yang harus diangsur secara flat/tetap
dengan pengembalian cicilan pokok dan bahas (bagi hasil)
Musyarokah:
Pembiayaan yang harus diangsur secara efektif/menurun
dengan pengembalian pokok harus lunas sesuai jangka waktu akad kredit.
Murobahah/Musyarokah:
Peminjam dibebani/dikenakan biaya-biaya yang timbul
akibat terjadinya akad pembiayaan.
- Akad Pembiayaan dilegalisasi oleh notaris dengan
biaya yang disepakati antara keduabelah pihak,dengan besaran yang di
sesuaikan dengan kondisi/keadaan dan untuk terjaminnya suatu pinjaman
dengan jaminan SHM,dengan besaran /nominal tertentu sesuai dengan yang
disepakati bersama,diperlukan adanya jaminan Hak Tanggungan(APHT)dengan
biaya yang timbul dibebankan kepada pihak peminjam.
bAgi yanGG beminat,siLahkan Datang Ke "Koperasi jasa keuangan syari'ah asRi kebakkramat eaa.....