Selasa, 18 September 2012

TemPat Ojt'q


PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH  ASRI

  1. Kopersi jasa keuangan syari’ah ASRI bergerak dalam bidang simpan pinjam dengan pola Syari’ah(Nisbah/bagi hasil).
  2. Sistem Syari’ah adalah system yang mendasarkan pada bagi hasil.
  3. Adapun Produk-produk KJK syari’ah ASRI antara lain:
a.       Kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah ASRI Kebakkramat,antara lain:
Ø  Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharobah).
Ø  Pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan(musyarokah).
Ø  Jual beli barang dengan memperoleh keuntungan(murobahah).
b.      Bentuk-bentuk simpanan yang ditawarkan KJK Syari’ah ASRI,antara lain:
v  Simpanan Ummah
v  Simpanan Berjangka Syari’ah
v  Simpanan Haji
v  Simpanan untuk Pendidikan
c.       Produk Simpanan Ummah(S.U) dengan besaran simpanan awal minimal Rp.25.000,- dengan bagi hasil setara 8%/tahun.
d.      Produk Simpanan Berjangka Syari’ah(S.J) yang ditawarkan antara lain:
·         Jangka waktu 3 bulan Nisbah 80:20 setara 13%/tahun.
·         Jangka waktu 6 bulan Nisbah 75:25 setara 15%/tahun.
·         Jangka waktu 12 bulan Nisbah 70:30 setara 18%/tahun.
e.       Produk simpanan Haji(S.H) dengan besaran simpanan awal minimal Rp.1.000.000,- dengan bagi hasil sertara 12%/tahun.
f.       Produk simpanan untuk Pendidikan (SPP ASRI) dengan bagi hasil setara 15%/tahun,yang dipergunakan untuk menjamin biaya SPP putra-putrinya hingga lulus sekolah(SD,SMP,SMA) dan apabila putra-putri sudah lulus/selesai sekolah ,simpanannya bisa diambil.
g.      Apabila untuk pemenuhan dana simpanan Pendidikan (SPP ASRI) sangat penting bagi kelangsungan dan kelancaran sekolah hingga selesai/lulus,maka Lembaga kami memberikan kemudahan untuk menyediakan dana pembiayaan (Akad Kredit)dengan syarat-syarat dan prosedur yang sederhana,antara lain:
*      Fotocopy KTP Suami Istri,2 lembar.
*      Fotocopy KK dan Surat Nikah.
*      Rekening Listrik,Air,Telepon(kalau ada).
  1. Pinjaman /Pembiayaan di berikan kepada anggota dan calon anggota dengan ketentuan ,sbb:
*      Murobahah:
Pembiayaan yang harus diangsur secara flat/tetap dengan pengembalian cicilan pokok dan bahas (bagi hasil)
*      Musyarokah:
Pembiayaan yang harus diangsur secara efektif/menurun dengan pengembalian pokok harus lunas sesuai jangka waktu akad kredit.
*      Murobahah/Musyarokah:
Peminjam dibebani/dikenakan biaya-biaya yang timbul akibat terjadinya akad pembiayaan.
  1. Akad Pembiayaan dilegalisasi oleh notaris dengan biaya yang disepakati antara keduabelah pihak,dengan besaran yang di sesuaikan dengan kondisi/keadaan dan untuk terjaminnya suatu pinjaman dengan jaminan SHM,dengan besaran /nominal tertentu sesuai dengan yang disepakati bersama,diperlukan adanya jaminan Hak Tanggungan(APHT)dengan biaya yang timbul dibebankan kepada pihak peminjam. 
bAgi yanGG beminat,siLahkan Datang Ke "Koperasi jasa keuangan syari'ah asRi kebakkramat eaa.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar