PROFIL
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH ASRI
- Kopersi jasa keuangan syari’ah ASRI bergerak dalam bidang simpan pinjam dengan pola Syari’ah(Nisbah/bagi hasil).
- Sistem Syari’ah adalah system yang mendasarkan pada bagi hasil.
- Adapun Produk-produk KJK syari’ah ASRI antara lain:
a.
Kegiatan
usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah ASRI Kebakkramat,antara lain:
Ø
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharobah).
Ø
Pembiayaan
berdasarkan prinsip usaha patungan(musyarokah).
Ø
Jual
beli barang dengan memperoleh keuntungan(murobahah).
b.
Bentuk-bentuk
simpanan yang ditawarkan KJK Syari’ah ASRI,antara lain:
v
Simpanan
Ummah
v
Simpanan
Berjangka Syari’ah
v
Simpanan
Haji
v
Simpanan
untuk Pendidikan
c.
Produk
Simpanan Ummah(S.U) dengan besaran simpanan awal minimal Rp.25.000,-
dengan bagi hasil setara 8%/tahun.
d.
Produk
Simpanan Berjangka Syari’ah(S.J) yang ditawarkan antara lain:
·
Jangka
waktu 3 bulan Nisbah 80:20 setara 13%/tahun.
·
Jangka
waktu 6 bulan Nisbah 75:25 setara 15%/tahun.
·
Jangka
waktu 12 bulan Nisbah 70:30 setara 18%/tahun.
e.
Produk
simpanan
Haji(S.H) dengan besaran simpanan awal minimal Rp.1.000.000,- dengan
bagi hasil sertara 12%/tahun.
f.
Produk
simpanan
untuk Pendidikan (SPP ASRI) dengan bagi hasil setara 15%/tahun,yang
dipergunakan untuk menjamin biaya SPP putra-putrinya hingga lulus sekolah(SD,SMP,SMA)
dan apabila putra-putri sudah lulus/selesai sekolah ,simpanannya bisa diambil.
g.
Apabila
untuk pemenuhan dana simpanan Pendidikan (SPP ASRI) sangat penting bagi
kelangsungan dan kelancaran sekolah hingga selesai/lulus,maka Lembaga kami memberikan
kemudahan untuk menyediakan dana pembiayaan (Akad Kredit)dengan syarat-syarat
dan prosedur yang sederhana,antara lain:
- Pinjaman /Pembiayaan di berikan kepada anggota dan calon anggota dengan ketentuan ,sbb:
Pembiayaan yang harus diangsur secara flat/tetap
dengan pengembalian cicilan pokok dan bahas (bagi hasil)
Pembiayaan yang harus diangsur secara efektif/menurun
dengan pengembalian pokok harus lunas sesuai jangka waktu akad kredit.
Peminjam dibebani/dikenakan biaya-biaya yang timbul
akibat terjadinya akad pembiayaan.
- Akad Pembiayaan dilegalisasi oleh notaris dengan biaya yang disepakati antara keduabelah pihak,dengan besaran yang di sesuaikan dengan kondisi/keadaan dan untuk terjaminnya suatu pinjaman dengan jaminan SHM,dengan besaran /nominal tertentu sesuai dengan yang disepakati bersama,diperlukan adanya jaminan Hak Tanggungan(APHT)dengan biaya yang timbul dibebankan kepada pihak peminjam.
bAgi yanGG beminat,siLahkan Datang Ke "Koperasi jasa keuangan syari'ah asRi kebakkramat eaa.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar